PT GNI Morowali Utara Buka Lowongan Kerja bagi 11.000 Orang Pelamar

- 21 Mei 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Morowali Utara.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Morowali Utara. /ebtke.esdm.go.id/Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PR BEKASI - Human Resource Development (HRD) PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI) Anto Erjanto mengatakan bahwa pihaknya membuka lowongan kerja bagi 11.000 orang pemalar.

Bagi para pelama, nantinya akan bekerja di pabrik atau smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT GNI yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Anto menerangkan bahwa PT GNI akan memprioritaskan warga di Kabupaten Morut terlebih untuk perektrutan pekerja.

Usai mengikuti rapat koordinasi penerimaan tenaga kerja PT GNI bersama pemerintah dan camat pusat se Kabupaten Morowali Utara, ia mengatakan bahwa hal itu karena pihaknya ingin berupaya ikut meningkatkan kesejahteraan warga dan perekonomian di daerah itu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Mei 2021 di BUMN PT Virama Karya, Simak Posisi dan Syaratnya

"Semua lamaran yang diterima untuk diseleksi oleh manajemen PT GNI harus mendapatkan rekomendasi dari seluruh camat di Kabupaten Morut karena proses penerimaan tenaga kerja ini untuk PT GNI ini dilakukan lewat pemerintah kecamatan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 21 Mei 2021.

Ia menerangkan PT GNI melibatkan pemerintah kecamatan se Kabupaten Morut dalam proses penerimaan tenaga kerja disebabkan keterbatasan akses untuk menyampaikan pengumuman kepada seluruh warga Morut dan mempermudah pelamar untuk memasukkan lamarannya karena tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor PT GNI.

"Khusus untuk PLTU, kami menyediakan peluang tiga persen dari total penerimaan untuk perempuan dengan kualifikasi Diploma 3 (D3) dan Strata 1 (S1)," ujarnya.

Untuk tahap pertama, Anto menyatakan pihaknya akan menerima sebanyak 1.974 orang dengan rentan usia 18 sampai 35 tahun. Masa penyerahan lamaran di kantor kecamatan paling lambat 27 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x