Tenaga Kesehatan lainnya:
1. Apoteker
2. Radiografer
3. Pranata Laboratorium Kesehatan
4. Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)
5. Perekam Medis
Mekanisme Kontrak Kerja:
1. Bersedia mulai bekerja per tanggal 28 Juni 2021 dengan masa kontrak terhitung mulai dari 28 Juni 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
2. Penempatan tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca Juga: Lowongan Kerja Mitra Grab Indonesia, Segera Daftarkan Diri di register.grab.com/id
3. Besaran Insentif tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Dokter Spesialis: Rp15.000.000,-
2. Dokter Umum: Rp10.000.000,-
3. Perawat/Bidan: Rp7.500.000,-
4. Tenaga Kesehatan Lainnya: Rp5.000.000,-
Jadwal Seleksi:
1. Pendaftaran: 18 - 21 Juni 2021
2. Seleksi Administrasi dan Wawancara: 21 - 22 Juni 2021
3. Pengumuman Lulus Seleksi: 23 Juni 2021
4. Lapor diri ke UKPD masing-masing dan pemeriksaan PCR Swab: 24 Juni 2021
5. Tandatangan Kontrak: 28 Juni 2021
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi link berikut: https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pada link berikut: https://bit.ly/rekrutmentahaplll dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dan pada 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan.***