Lowongan Kerja Juni 2021: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Buka Posisi Tenaga Profesional Kesehatan Covid-19

- 19 Juni 2021, 12:20 WIB
Lowongan kerja Juni 2021. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka posisi tenaga profesional kesehatan Covid-19.
Lowongan kerja Juni 2021. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka posisi tenaga profesional kesehatan Covid-19. /Twitter/@dinkesJKT

 

PR BEKASI - Lowongan kerja Juni 2021 dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi tenaga profesional kesehatan.

Rekrutmen ini diperuntukan bagi tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan kesehatan Provinsi Daerah DKI Jakarta tahap III tahun anggaran 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @dinkesdki pada Sabtu, 16 Juni 2021, berikut persyaratan, jadwal dan mekanisme kontrak tenaga profesional kesehatan :

Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Wajib Diunggah adalah sebagai berikut:
1. Scan asli Surat Lamaran (sesuai format terlampir)
2. Scan KTP
3. Scan BPJS Kesehatan aktif
4. Scan asli ijazah / asli ijazah profesi
5. Scan asli Transkrip Nilai

Baca Juga: Lowongan Keja Juni 2021, PT Pertamina Persero Buka Posisi untuk Fresh Graduate

6. Scan asli STR (bagi yang memiliki STR Aktif)
7. Scan Surat Pernyataan (sesuai format terlampir)
8. Scan Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah
9. Scan Surat Keterangan Istri/Suami/Orangtua/Wali (sesuai format terlampir di dokumen diatas)

Jenis Ketenagaan Kesehatan:
1. Dokter Spesialis Paru
2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
3. Dokter Spesialis Anestesi, KIC
4. Dokter Spesialis Obgyn
5. Dokter Umum
6. Perawat
7. Bidan

Baca Juga: PT Pertamina Buka 5 Lowongan Bimbingan Profesi Sarjana, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Tenaga Kesehatan lainnya:
1. Apoteker
2. Radiografer
3. Pranata Laboratorium Kesehatan
4. Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)
5. Perekam Medis

Mekanisme Kontrak Kerja:
1. Bersedia mulai bekerja per tanggal 28 Juni 2021 dengan masa kontrak terhitung mulai dari 28 Juni 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
2. Penempatan tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Lowongan Kerja Mitra Grab Indonesia, Segera Daftarkan Diri di register.grab.com/id

3. Besaran Insentif tenaga profesional kesehatan pengendalian Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Dokter Spesialis: Rp15.000.000,-
2. Dokter Umum: Rp10.000.000,-
3. Perawat/Bidan: Rp7.500.000,-
4. Tenaga Kesehatan Lainnya: Rp5.000.000,-

Jadwal Seleksi:
1. Pendaftaran: 18 - 21 Juni 2021
2. Seleksi Administrasi dan Wawancara: 21 - 22 Juni 2021
3. Pengumuman Lulus Seleksi: 23 Juni 2021
4. Lapor diri ke UKPD masing-masing dan pemeriksaan PCR Swab: 24 Juni 2021
5. Tandatangan Kontrak: 28 Juni 2021

Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi link berikut: https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pada link berikut: https://bit.ly/rekrutmentahaplll dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf.

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dan pada 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dinkesdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x