PR BEKASI – Beredar Informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN oleh Markas FPI Megamendung.
Informasi tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Minx Minx. Perlu diketahui informasi tersebut merupakan sebuah judule berita di media daring bernama Media Sintesa.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, informasi yang menyebutkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Aher memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN oleh Markas FPI Megamendung adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Baca Juga: Film 'Keluarga Cemara 2' Siap Digarap Awal Tahun 2021
Faktanya, dalam artikel tersebut, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa Eks Gubernur Jabar saat itu, Aher telah memberikan izin pendudukan lahan milik PTPN VIII oleh FPI.
Dikutip dari Mafindo, Aher bukan memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN VIII oleh FPI.
Namun pihak FPI hanya meminta Gubernur Jabar saat itu untuk memberikan rekomendasi kepada PTPN VIII agar pihak FPI dapat mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan tersebut sebagai Markaz Syariah FPI.
Baca Juga: Akui Positif Covid-19, Faradilla Yoshi: Mungkin Ini Teguran, Tandanya Allah Masih Sayang Sama Aku
Pihak FPI pertama kali menyurati PTPN pada 21 Mei 2013 guna meminta hak guna lahan seluas 33 hektare dengan dalih corporate social responsibility (CSR).
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO