Lembaga lain yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Selain itu ada juga artikel berjudul "BPJPH Diresmikan, Menag: Peran MUI Tetap Penting" yang tayang di website Kemenag.go.id pada 11 Oktober 2017.
Baca Juga: Sindir Pihak yang Bandingkan Kepemimpinan SBY dan Jokowi, Ruhut: Komentarnya Ngawur
Dalam artikel tersebut Menteri Agama pada saat itu, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan kewenangan BPJPH.
"Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI," ucapnya.
"kemudian, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal. Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak," sambungnya.
Sementara itu, terkait PT Surveyor Indonesia, PT tersebut hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Akui Capek Urusi Rumah Mewahnya, Inul Daratista: Saya Ingin Cukup 2 Kamar saja