ARTIS MARRISA HAQUE Menemukan kasus ini
Mulai Januari 2021 Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)
KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN. Viralkan"
Faktanya, dikutip dari websiite halalmui.org dari artikel “Inilah Peran Stakeholder Halal di Indonesia, disebutkan bahwa penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI.
Hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
Baca Juga: Nagita Slavina Tampil dengan Masker Seharga Setengah Juta, Warganet: Virusnya Insecure
BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.
Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban dari BPJPH.
Lembaga lain yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Editor: Puji Fauziah
Sumber: JABAR SABER HOAKS