LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Baca Juga: Minta KPK Tak Ungkap Dulu Sosok 'Madam Bansos', Rocky Gerung: Karena Kita Perlu Hiburan
Kemudian ditemukan juga penyataan lain dari Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim
Lukmanul menyampaikan bahwa LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng Surveyor Indonesia sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.
Kolaborasi ini merupakan kerjasama strategis melalui layanan jasa Sertifikasi Halal yang akan dilakukan bersama untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Dalam kerja sama tersebut Surveyor Indonesia, melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal di dalam maupun di luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan jasa analisis laboratorium serta inspeksi.
Baca Juga: Sebut Orang yang Kerja dengannya Malas, Dewi Perssik: Pulang Kampung aja, Bye Ribet Amat
Sedangkan LPPOM MUI melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal dalam negeri dan luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan audit dan sertifikasi halal.
Dengan demikian klaim bahwa mulai Januari 2021, Gus Yaqut larang MUI keluarkan sertifikasi halal ke makanan dan minuman adalah hoaks.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: JABAR SABER HOAKS