PR BEKASI - Viral beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa karena anak buah Megawati Soekarnoputri menolak disuntik vaksin Covid-19, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly langsung menghapus sanksi pidana.
Anak buah Megawati yang dimaksud dalam narasi tersebut diyakini adalah Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning.
Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Minggu, 24 Januari 2021, narasi yang mengklaim usai anak buah Megawati tolak suntik vaksin Covid-19, Menkumham langsung menghapus sanksi pidana adalah keliru atau hoaks.
Baca Juga: Aksi Seekor Anjing di Inggris Sengaja Berjalan Pincang Tiru Pemiliknya yang Cedera
Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan diunggah oleh pemilik akun Muhammad Saisal dengan narasi lengkapnya sebagai berikut:
"Cemen.!!! Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sbagei anak peka'ih.."
Disematkan juga tangkapan layar unggah sebuah media berita yang tertulis "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana".
Baca Juga: Terlibat Korupsi dan Penipuan, Beny Steinmetz Divonis Penjara dan Denda Rp791 Miliar
Faktanya, Menkumham Yasonna Laoly justru membantah adanya sanksi pidana bagi warga Indonesia yang menolak disuntik vaksin.