PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa pemilik e-KTP (KTP Elektronik) berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Dalam narasi yang beredar itu disebutkan tata cara untuk memeriksa status penerimaan bantuan dengan mengisi nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di sebuah link.
Narasi tersebut beredar di Facebook pada pertengahan Februari 2021.
Baca Juga: Siap Arungi Moto2 2021, Pertamina Mandalika SAG Team Resmi Luncurkan Motor
Baca Juga: Hasil Puslabfor Spesimen Rambut Jennifer Jill Sudah Keluar, Polisi: Positif Mengandung Metafetamin
Baca Juga: Posko Pengungsian Tanggul Jebol Citarum Mulai Ditinggalkan, Kapolres Metro Bekasi Ungkap Penyebabnya
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 25 Februari 2021, klaim bahwa pemilik e-KTP (KTP Elektronik) berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:
"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi per 30 November 2020 sebesar Rp600 ribu untuk biaya # di rumah aja.