Cek Fakta: Benarkah Jual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Bantu Kas Negara? Ini Faktanya

- 1 Maret 2021, 21:07 WIB
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara?
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara? /Facebook Yunda

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa menjual minuman keras (miras) hukumnya boleh jika digunakan untuk membantu kas negara.

Narasi tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Yunda pada 27 Februari melalui sebuah tangkapan layar artikel di media berita Kompas yang berjudul, "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara".

Dalam foto tersebut juga diperlihatkan sosok Wakil Presiden, Ma'ruf Amin yang diketahui adalah orang yang mengucapkan pernyataan tersebut.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax pada Senin, 1 Maret 2021, narasi yang mengeklaim menjual miras hukumnya boleh untuk membantu kas negara adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Said Aqil Minta Pemerintah Atasi Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19 Lewat Zakat dan Infaq

Baca Juga: Anggap Pemerintah Mabuk Utang hingga Buat Perpres Miras, Ustaz Fadlan: Anak Papua adalah Aset Gemilang Bangsa 

Adapun narasi yang dituliskan oleh akun Facebook Yunda adalah sebagai berikut:

"Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi , ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan.. Ternyata aku salah."

Faktanya, tidak ditemukan satu pun artikel di Kompas yang memuat berita seperti narasi di atas.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x