PR BEKASI - Telah beredar kabar yang mengeklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyelewengkan dana sebesar Rp100 miliar dari saham perusahaan minuman keras (miras) milik Pemprov DKI Jakarta.
Kabar tersebut beredar di media sosial YouTube dan narasi yang termuat di dalam sampul video tersebut adalah sebagai berikut:
"Terebongkarrrr..!! Korupsi 100 Miliar Miras DKI Ternyata Anis Baswedan Gunakan Hal Ini."
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 10 Maret 2021, konten yang menyatakan bahwa Anies Baswedan telah menyelewengkan dana saham miras milik Pemprov DKI Jakarta sebesar RP100 miliar adalah informasi yang keliru atau hoaks.
Baca Juga: Maria Vania Terpikat Pesona Kiwil, Rohimah: Seksi Ya, Saya Dulu Waktu Gadisnya Juga Begitu
Setelah penelusuran yang dilakukan, konten tersebut diunggah oleh kanal YouTube Suara Istana pada 4 Maret 2021 dengan judul "Berita Terkini ~ Terbongkar, Gubernur Korupsi Bisnis Haram?", sudah ditonton oleh 371.763 kali dan disukai oleh 3.600 pengguna YouTube.
Sebelumnya, diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki kepemilikan saham sebanyak 26,25 persen di perusahaan produsen miras bernama PT Delta Djakarta.