PR BEKASI – Beredar di media sosial sebuah informasi yang diklaim sebagai surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Dalam surat yang beredar tersebut tercatut Presiden Jokowi memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada 17 Maret 2021.
Adapun narasi dalam surat tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: NTT Diterjang Banjir Bandang, Ernest Prakasa: Udahan Dulu Yuk Bahas Kawinannya
Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Sebabkan Gelombang Tinggi Ekstrem Lebih dari 6 Meter di NTT dan Wilayah Lainnya
“PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA