[Hoaks atau Fakta] Jokowi Dikabarkan Terbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Faktanya

- 5 April 2021, 12:37 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Twitter.com/@setkabgoid

PR BEKASI – Beredar di media sosial sebuah informasi yang diklaim sebagai surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Dalam surat yang beredar tersebut tercatut Presiden Jokowi memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada 17 Maret 2021.

Adapun narasi dalam surat tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hari Bahagia' Atta Halilintar feat Aurel Hermansyah, Ceritakan Kisah Perjalanan Cinta Keduanya

Baca Juga: NTT Diterjang Banjir Bandang, Ernest Prakasa: Udahan Dulu Yuk Bahas Kawinannya

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Sebabkan Gelombang Tinggi Ekstrem Lebih dari 6 Meter di NTT dan Wilayah Lainnya

“PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x