PR BEKASI - Beredar kabar di berbagai media sosial yang menampilkan sebuah surat dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Isi surat tersebut menyebutkan bahwa Kemenag memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam lainnya sebesar Rp12 juta rupiah.
Dalam isi surat itu, Kemenag juga menjelaskan terkait dana bantuan yang dapat menghubungi langsung KCP Kemenag Pusat.
"Bantuan akan diterima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra Putra Wijaya)," ujar surat tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Palestina-Israel Gencatan Senjata, Benarkah Warga Papua Malah Konvoi Bendera Israel?
Tak hanya itu, di dalam surat tersebut terlampir juga tanda tangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah.
Kemudian terlampir tanda tangan dari Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Lalu apakah benar Kemenag memberikan bantuan sebesar Rp12 juta rupiah kepada yayasan dan lembaga islam?
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara melalui akun Instagram @kemenag_ri, pada Sabtu, 22 Mei 2021, yang menyebutkan bahwa berita tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.