PR BEKASI – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
Belum lama ini, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa syarat membuat KTP harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Narasi tersebut beredar luas di media sosial Facebook belakangan ini.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Rabu, 21 Juli 2021, klaim bahwa syarat membuat KTP harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 adalah klaim keliru atau hoaks.
Baca Juga: Akui Sulit Buat KTP Baru, Tretan Muslim Kritik Kinerja PNS: Mending Calo Diangkat Jadi PNS
Adapun narasi yang beredar luas di Facebook dan Twitter itu sebagai berikut:
"Tadi pagi ramai orang ingin di vaksin. Salah seorang teman ku Ber nama A***E. Pergi ke puskesmas untuk di vaksin dengan per syaratan harus memiliki KTP.
Karna teman Ku belum memiliki KTP, Terpaksa Dia Pergi Ke kelurahan untuk membuat KTP. Tapi Ter nyata,syarat membuat KTP harus punya Surat Vaksin.