Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4718/2021 seluruh proses pengajuan klaim dilakukan oleh Rumah Sakit berdasarkan data pasien yang ada di Rumah Sakit, bukan dilakukan oleh pasien sendiri ke Dinas Kesehatan setempat.
Pesan itu menginformasikan agar para pasien Covid-19 dapat menyimpan dengan rapi semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medis selama Perawatan di RS.
Karena fotokopinya dapat digunakan untuk mengajukan klaim pengembalian biaya perawatan ke Dinas Kesehatan setempat.
Jadi informasi yang menyebutkan bahwa pasien Covid-19 dapat mengajukan sendiri klaim perawatan di RS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) merupakan informasi yang salah atau hoaks. ***