PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa kini transaksi jual beli di Indonesia bisa menggunakan mata uang China, yakni Yuan.
Narasi tersebut dilengkapi dengan tangkapan layar artikel berita berjudul “Mulai hari ini, Transaksi RI-China Bisa Pakai Rupiah atau Yuan.”
Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun bernama Sundaisme.
Baca Juga: Indonesia dan China Buat Kebijakan Baru, Resmi Akan Gunakan Mata Uang Yuan untuk Transaksi Internasional
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo pada Minggu, 3 Oktober 2021, klaim bahwa kini transaksi jual beli di dalam negeri bisa menggunakan Yuan adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang dibagikan oleh akun Sundaisme itu sebagai berikut:
“Mulai tanggal 6 kemarin siap-siap ke depan beli lotek, cendol, seblak, cireng, cilok, dan sebagainya bisa jadi wajib oleh Yuan…”
Faktanya, berita berjudul “Mulai hari ini, Transaksi RI-China Bisa Pakai Rupiah atau Yuan” menjelaskan tentang mata yang Yuan hanya digunakan untuk perdagangan internasional.
Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) menyepakati implementasi kerja sama penyelesain transaksi bilateran dengan memakai mata gang local masing-masing negara atau local currency settlement (LCS).
Kerangka kerja sama tersebut meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata unas rupiah dan yuan.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, China Malah Dapat Protes dari Tibet, Hong Kong, dan Muslim Uighur
Sebelumnya transaksi antara Indonesia dan China menggunakan dolas AS.
Namun kemudian diganti dengan mata uang lokal sebagai upaya bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.
“Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valas domestik,” tutur BI.
Dengan demikian, klaim bahwa kini transaksi jual beli di dalam negeri bisa menggunakan Yuan adalah hoaks dan termasuk konten yang menyesatkan.***