Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Masuk Daftar Sindikat Pencucian Uang

- 12 Oktober 2021, 19:10 WIB
Beredar hoaks yang menyebutkan Anies Baswedan masuk daftar sindikat pencucian uang.
Beredar hoaks yang menyebutkan Anies Baswedan masuk daftar sindikat pencucian uang. /Instagram/@aniesbaswedan

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masuk daftar sindikat pencucian uang sebelum Formula E.

Narasi tersebut beredar luas di Facebook yang dibagikan akun bernama Markonah II di grup berna Anies Baswedan For Presiden 2024-2029.

Narasi tersebut tersemat dalam sebuah tangkapan layar dari salah satu portal beret daring yang diterbitkan pada 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Pertama Kalinya DKI Jakarta Nol Kematian Covid-19, Anies Baswedan: Jangan Lepas Masker Dulu!

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo pada Selasa, 12 Oktober 2021, klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masuk daftar sindikat pencucian uang sebelum Formula E adalah keliru atau hoaks.

Adapun narasi hoaks yang beredar itu sebagai berikut:

“Anies Baswedan Masuk Daftar sindikat pencucian uang sebelum formula e”.

Hoaks Anies Baswedan masuk daftar sindikat pencucian uang.
Hoaks Anies Baswedan masuk daftar sindikat pencucian uang. Turn back hoax Mafindo

Faktanya setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari Google, tidak ditemukan artikel sebagaimana yang diklaim tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x