Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, Minggu 12 Mei 2020, klaim virus corona dimasukkan ke tubuh masyarakat melalui rapid test tidaklah benar.
Dalam artikel yang dicantumkan, tidak ada kalimat yang menyatakan virus corona dimasukkan ke tubuh masyarakat melalui rapid test.
Menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, informasi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Rapid test dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Pemerintah sudah melakukan rapid test di beberapa wilayah di Indonesia.
Rapid test adalah metode screening awal untuk mendeteksi antibodi yang diproduksi tubuh untuk melawan virus corona.
Dengan kata lain, bila antibodi terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki virus corona.
Rapid test hanya prosedur pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosis infeksi virus corona.***