Cek Fakta: Ganjar Pranowo Disebut Izinkan Salat Id dengan Syarat, Simak Faktanya

- 19 Mei 2020, 14:00 WIB
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo.*
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo.* /INSTAGRAM @GANJARPRANOWO/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar pesan berantai di aplikasi pesan percakapan Whatsapp berisi informasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri selama memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam pesan berantai itu disebutkan, kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah Heru Setiadhie atas nama Ganjar Pranowo.

Melalui hasil penelusuran tim pencari fakta Mafindo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, kabar tersebut dipastikan hoaks dan dikategorikan sebagai misleading content.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Heru Setiadhie menyatakan, informasi dalam pesan berantai tersebut hoaks.

Baca Juga: Langgar Program Asimilasi, Bahar Smith Ditempatkan di Sel Pengasingan

Dia tidak pernah menandatangani surat seperti itu. “Terkait berita tersebut, saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu,” kata Heru.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 bukan berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melainkan dari Pemprov Jawa Timur. Adapun, pejabat yang menandatangani surat tersebut yaitu Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono.

Ganjar Pranowo menegaskan, salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing di Jawa Tengah guna mengantisipasi penularan Covid-19.

Baca Juga: Sang Putri Ikuti Kariernya di Dunia Gulat Profesional, Begini Respons Dwayne 'The Rock' Johnson

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x