PIKIRAN RAKYAT – Beredar kabar yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menghapuskan larangan ajaran komunisme yang dimuat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) dengan Nomor XXV yang diterbitkan pada tahun 1966.
“Belakangan ini beredar Soeharto dituduh PKI oleh PKI. Pertanyannya adalah mengapa rezim Jokowi menghapus TAP MPR No 66?,” tulis narasi yang beredar dalam tangkapan layar yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Samelya Melly.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, Hoax Crisis Center Jawa Barat menyatakan bahwa informasi tersebut sebagai hoaks.
Baca Juga: Viral Foto Pendaki Padati Bukit Alas Bandawasa Bogor, Pengelola Umumkan Penutupan Lokasi
Aturan yang disahkan dalam TAP MPRS tahun 1996 itu telah mengategorikan PKI sebagai organisasi terlarang di tanah air termasuk seluruh wilayahnya tanpa terkecuali.
Segala bentuk kegiatan untuk mengembangkan ideologi komunisme pun resmi dilarang di Indonesia.
Sebelumnya pada 30 September 2018, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan tak ada lagi ancaman terkait PKI yang terjadi di seluruh penjuru Tanah Air.
Sehingga dengan adanya TAP MPRS, Hadi Tjahjanto mengatakan Indonesia tak lagi terancam oleh keberadaan PKI.
Baca Juga: Wisata Pangandaran Kembali Dibuka 5 Juni, Hanya untuk Warga Jabar dan Wajib Bawa Surat Sehat