“Ancaman sudah tidak ada. Kan sudah ada TAP MPRS yang sudah melarang ideologi komunis,” tutur Hadi Tjahjanto.
Selain itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga menekankan ajaran komunis maupun PKI tak lagi memiliki ruang untuk dapat hidup kembali di Indonesia melalui kebijakan yang telah dimuat dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini tengah menjadi agenda pembahasan DPR.
Sama halnya dengan yang dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme tersebut.
Mahfud MD juga menyebut tak ada lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut.
Baca Juga: Flare Besar Kembali Terjadi, Ilmuwan NASA Sebut Jadi Awal Baru Siklus Kehidupan Matahari
Sementara itu isu tentang pencabutan TAP Nomor XXV/MPRS/1996 menguat ketika RUU HIP mulai dibahas di lingkungan DPR karena RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS sebagai peraturan konsideran.
“Ada yang resah seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mancabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996. Percayalah secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut,” tutur Mahfud MD dalam akun Twitternya.***