PR BEKASI – Baru-baru ini beredar kabar di media sosial yang menyebut alasan utama Helmy Yahya dipecat dari posisinya sebagai Direktur Utama TVRI karena saluran televisi tersebut sempat menayangkan film G30S/PKI.
“Helmy Yahya dipecat dari jabatannya Direktur Utama TVRI pada 17 Januari 2020, penyebab utamanya ternyata karena 4 bulan sebelumnya TVRI memutar film pemberontakan G30S/PKI,” demikian narasi yang ditulis pemilik akun Facebook Mikha Akhbariyyah yang diunggah pada Senin, 1 Juni 2020 lalu.
Namun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, Hoax Crisis Center menyatakan kabar tersebut merupakan informasi yang keliru.
Baca Juga: New Normal di Jakarta, Masjid Diizinkan Gelar Salat Jumat dalam 2 Kloter dengan Imam dan Khatib Beda
Helmy Yahya telah dinonaktifkan sebagai Direktur Utama TVRI terhitung sejak Rabu 4 Desember 2019.
Tak lama setelah itu, Helmy Yahnya yang juga dikenal dengan julukan raja kuis dipecat oleh Dewan Pengawas TVRI pada Kamis, 16 Januari 2020.
Dalam sebuah wawancara, Helmy Yahya mengungkapkan salah satu penyebab dirinya diberhentikan dari jabatannya yakni berkaitan dengan pembelian hak siaran langsung Liga Inggris yang dinilai tidak tertib mengikuti aturan administrasi.
Sementara bagi Helmy Yahya, tujuannya membeli hak siaran langsung liga Inggris adalah agar TVRI memiliki sebuah konten yang dapat memancing semua orang menonton saluran TVRI.
Baca Juga: Jadi Perusahaan Pertama yang Diinvestasi Facebook dan Paypal, Jadikan Gojek Aplikasi Super Terkemuka