Tersiar Dokter Sogok Pihak Keluarga Agar Korban Meninggal Dijadikan Pasien Covid-19, Simak Faktanya

- 4 Juni 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI-PETUGAS medis mengangkat peti jenazah Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 dari kendaraan untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Senin 11 Mei 2020.*
ILUSTRASI-PETUGAS medis mengangkat peti jenazah Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 dari kendaraan untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Senin 11 Mei 2020.* /BASRI MARZUKI/ANTARA/

PR BEKASI - Telah beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang mengatakan bahwa dokter di wilayah Manado telah menyogok pihak keluarga korban meninggal akibat sakit jantung dengan uang agar dijadikan korban Virus Corona atau COVID-19.

Kabar itu diunggah oleh akun Facebook bernama Alifah Nisa, pada Senin 1 Juni 2020 dengan membagikan empat video.

Pada salah satu video, terdengar suara seorang pria yang menyebut pihak rumah sakit menyogok pihak keluarga agar jenazah dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19.

Baca Juga: DPRD Pertanyakan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID-19 Di Surabaya

Bersamaan dengan unggahan video tersebut, akun Alifah Nisa kemudian menulisan narasi sebagai berikut:

"Ya Allah apakah berita ini benar. Alhamdulillah, akhirnya terbongkar juga BISNIS mereka. Kejadian tadi siang di manado Rumah sakit Pancaran kasih, pasien org wonasa yg sakit jantung dan meninggal Dunia, dan Dokter menyogok Keluarga Almarhum dengan uang pecahan 50 ribu yg tergulung rapi agar korban di jadikan korban Covid. Keluarga korban tdk setuju dan jenasah di ambil secara paksa. TERBONGKARLAH BISNIS MEREKA, CORONA ADALAH PERDAGANGAN," tulis Alifah Nisa.

Unggahan Alifah Nisa dikabarkan telah dibagikan lebih dari 20 ribu kali dan dikomentari lebih dari 4 ribu kali.

Baca Juga: Tuntaskan Banjir Dalam 4 Tahun ke Depan di Jabodetabekpunjur, Anggaran 35 triliun Siap Diluncurkan

Setelah lebih lanjut, kabar dokter menyogok keluarga pasien meninggal agar dijadikan korban COVID-19 tidak benar salah dan masuk kategori disinformasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, memberikan fakta sebenarnya dari kabar yang dibagikan akun Alifah Nisa.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x