Joko Widodo Dikabarkan Korupsi Dana Desa Rp 59 Triliun Saat Pandemi COVID-19, Simak Faktanya

- 7 Juni 2020, 11:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) //Instagram/@sekretariat.kabinet

PR BEKASI – Isu miring mengenai Presiden Joko Widodo terus saja bermunculan di tengah-tengah masyarakat.

Beberapa hari ini beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa Joko Widodo telah melakukan korupsi di tengah pandemi Virus Corona.

Namun, setelah ditelusuri, isu miring yang mengklaim bahwa Joko Widodo telah melakukan korupsi merupakan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Pernyataan Bill Gates Tentang Teori Konspirasi Vaksin Virus Corona yang Menyerangnya

Narasi dalam pesan yang beredar tersebut menyatakan bahwa Joko Widodo telah melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah Virus Corona sebesar Rp 50 triliun yang diambil dara dana desa secara paksa.

Selain itu, pesan berantai tersebut juga mencantumkan tautan media yang memberitakan berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona" pada 20 Maret 2020.

Berikut narasi lengkap yang dituliskan dalam pesan berantai yang beredar itu:

Baca Juga: Di Tengah Melonjaknya Kasus Positif Nasional, Pasien Sembuh Virus Corona di NTT Tembus 30 Orang

"Memanfaatkan situasi bencana, pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun,"

"Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi,"

"Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaan covid-19,"

Baca Juga: Komitmen Dukung Kendaraan Ramah Lingkungan, Jerman Wajibkan Penyediaan SPBL

"Sumber Komunitas Intelejen," tulis narasi tersebut.

Dikutip dari Portal Jember oleh Pikiranrakyat-Bekas.com, narasi yang beredar ini sama sekali tidak relevan dengan berita yang dicantumkan.

Dalam isi berita tersebut, telah terbukti tidak ada satu paragraf yang menyebutkan pemerintah melakukan korupsi Rp 59 triliun saat pandemi.

Baca Juga: Bersiap Hadapi New Normal, Menhub Siapkan Sistem Transportasi Higenis dan Humanis

Tautan berita yang dicantumkan di pesan tersebut adalah milik salah satu media online swasta nasional.

Teks yang sebenarnya dari berita tersebut menyebutkan pemerintah telah mengidentifikasi dana Rp 56-59 triliun yang merupakan dana desa akan dialihkan untuk penanganan Virus Corona.

Dana ini akan ditransfer ke dana desa daerah yang totalnya mencapai Rp 850 triliun pada 2020.

Baca Juga: Kembangkan Produksi Mobil Ramah Lingkungan Hidrogen, Toyota Gandeng Perusahaan Tiongkok

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan ini terpaksa diambil pemerintah karena penyebaran Virus Corona yang semakin cepat di berbagai wilayah Indonesia.

Jadi, pesan berantai yang mencantumkan narasi teks tersebut tidak sinkron dengan isi berita link yang dicantumkan.

Sementara isi berita yang mengaitkan Presiden Jokowi melakukan korupsi selama pandemi Virus Corona adalah kabar yang tidak benar atau termasuk hoaks.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x