Cek Fakta: MPR dan KPU Dikabarkan Sepakat Jabatan Jokowi Sebagai Presiden Diperpanjang Sampai 2027

- 25 Juni 2020, 20:04 WIB
PRESIDEN Jokowi.*
PRESIDEN Jokowi.* /Instagram.com/@jokowi/

PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat mengizinkan Presiden Joko Widodo menjabat sebagai presiden Indonesia hingga tahun 2027.

Kabar itu dibagikan oleh akun Facebook bernama Andi Amir dengan mengunggah tautan artikel berita dari salah satu media di Indonesia.

Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui situs resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis 25 Juni 2020, menyatakan klaim tersebut adalah salah.

Baca Juga: Salip Kasus di DKI Jakarta, Jokowi Turun Tangan Minta Covid-19 di Jatim Terkendali dalam Dua Pekan 

Bersamaan dengan unggahan tautan berita itu, akun Facebook Andi Amir pun menuliskan narasi sebagai berikut.

"MPR dan KPU Sepakat Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat?," kata akun Facebook Andi Amir di unggahannya.

Fakta yang sebenarnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Yang diwacanakan akan berbarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) di 2024 diundur pelaksanaannya hingga tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: Waterpark Dwi Sari Bekasi Resmi Dibongkar karena Langgar Tata Ruang, Berikut Kronologi Kejadianya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x