PR BEKASI – Pemilik akun Facebook Salahudin Al Ayyubi mengklaim mahasiswa dari berbagai institusi yang berencana menggelar aksi demonstrasi bisa mengajukan pengawalan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Kapuspen Mabes TNI Mayjen Sisriadi, salam komando! Mahasiswa bisa minta bantuan ke Kodam jika ingin didampingi saat gelar unjuk rasa. Kewenangan itu sudah bukan lagi milik Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,” demikian narasi yang diunggah Salahudin Al Ayyubi.
Mafindo melaporkan, dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, bahwa klaim tersebut merupakan informasi yang salah dan menyesatkan.
Baca Juga: Studi Terbaru: Suhu Kutub Selatan Meningkat Tiga Kali Lipat, Tak Ada yang Mengira Itu Bisa Terjadi
Klaim tersebut disimpulkan secara keliru karena faktanya hingga kini menurut ketentuan yang berlaku, hak mengawal aksi demonstrasi adalah hak pihak kepolisian bukan TNI, termasuk dalam pengurusan izin keramaian.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1989 yang menjelaskan tentang kewenangan Polri, salah satunya mengawal demonstrasi. TNI bisa saja diturunkan ke lapangan jika tenaga kepolisian dalam kondisi tertentu tidak mencukupi.
“Kewenangan panglima dalam pengendalian operasi sudah dibagi habis ke satuan bawah. Mereka seharusnya minta ke tingkat pangdam. Panglima kan sudah dibagi habis kewenangannya,” tutur Mayor Jenderal TNI Sisriadi dalam sebuah pernyataan pada 25 September 2019.
Baca Juga: Cek Fakta: Kemenhub Dikabarkan Akan Berlakukan Pajak Sepeda
Sisriadi juga menyebut hanya dalam keadaan yang dibutuhkan, TNI bisa ditugaskan untuk membantu kegiatan tersebut.