Cek Fakta: Warganet Curigai Alis Djoko Tjandra Tebal, Polisi Disebut Tangkap yang Palsu

- 1 Agustus 2020, 18:10 WIB
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /PMJ News

PR BEKASI - Meski Djoko Tjandra sudah berhasil diringkus pihak kepolisian pada Kamis, 30 Juli 2020 malam. Namun, tidak semua warganet setuju bahwa pria yang diamankan itu adalah Djoko Tjandra yang asli.

Alasannya, alis Djoko Tjandra sebelum ditangkap berbeda dengan saat sesudah ditangkap.

Kecurigaan itu lantas muncul dari unggahan pemilik akun Twitter pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Unggahan tersebut kini telah disukai 28 orang dan dibagikan ulang sebanyak 12 kali.

Baca Juga: Sering Sebut Covid-19 Sebagai Konspirasi Dunia, Pakar Kejiwaan Komentari Kondisi Jerinx 

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi pria yang ditangkap polisi di Malaysia pada 30 Juli 2020 itu merupakan Djoko Tjandra yang asli.

"Hasil pencocokan wajah oleh Inafis menunjukkan memang benar Djoko Tjandra," kata Argo Yuwono kepada di Jakarta pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) adalah satuan kerja di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang bertugas mengidentifikasi seseorang melalui cara ilmiah di antaranya dengan melakukan pemeriksaan keaslian sidik jari dan pemeriksaan kecocokan wajah.

Argo Yuwono menambahkan Inafis telah mencocokkan wajah Djoko Tjandra setelah ditangkap dengan foto digital pria tersebut di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hasilnya, ditemukan kecocokan wajah mencapai 98,05 persen.

Baca Juga: Tak Salah Pilih Jelang Pilkada Solo 2020, IPI: Elektabilitas Gibran Rakabuming Salip Achmad Purnomo 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x