PR BEKASI – Di tengah antusiasme publik untuk mendapatkan uang baru pecahan Rp75.000, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa dalam uang tersebut terdapat gambar seseorang dengan pakaian adat dari Tiongkok.
Informasi tersebut disebarkan oleh pemilik akun Twitter dengan nama @iwar-wardono pada Senin, 17 Agustus 2020.
Namun, menurut hasil penelusuran, narasi yang beredar dalam cuitan di Twitter itu memuat informasi yang salah atau hoaks.
Baca Juga: Tidak Ingin Terus Ditolak Masyarakat, DPR Bentuk Tim Khusus Perumus RUU Omnibus Law Bersama Buruh
Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2020, pakaian adat yang tercantum pada uang kertas baru itu bukanlah dari Tiongkok.
Itu adalah pakaian adat milik Suku Tidung, di Kalimantan Utara, sebagaimana termuat dalam buku "Pakaian Adat Sebagai Identitas Etnis: Rekonstruksi Identitas Suku Tidung Ulun Pagun" mengacu laman resmi kemdikbud.go.id.
Dalam buku "Pakaian Adat Sebagai Identitas Etnis: Rekonstruksi Identitas Suku Tidung Ulun Pagun", suku Tidung lebih dikenal sebagai suku Dayak yang telah beragama Islam.
Namun di antara suku Tidung, terdapat kelompok masyarakat yang mengidentifikasikan dirinya bukan Dayak dan menyebut dirinya sebagai Tidung Ulun Pagun, dikenal sebagai suku Tidung beragama Islam dan hidup dengan budaya pesisir.
Baca Juga: Apresiasi Pemerintah,Cak Imin: Pemulihan Ekonomi Harus Prioritaskan Masyarakat Menengah ke Bawah
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB