Cek Fakta: Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Mengaku Dibiayai Megawati Soekarnoputri dan PKI

- 21 September 2020, 07:31 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. /Kolase Twitter/

Sementara itu, penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian.

Baca Juga: Tak Hanya untuk Terangi Bumi di Malam Hari, Simak Pentingnya Bulan bagi Kehidupan Manusia

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

“Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini 6 Tanda Sistem Imun sedang Melemah dan Cara Menguatkannya Kembali

Pandra menambahkan, saat ini, tersangka dalam keadaan sehat dan berada di tahanan polisi. Menurut Pandra, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, sudah merencanakan perbuatannya. Dia menuturkan bahwa pelaku sudah lama ingin melukai Syekh Ali Jaber.

“Motif pelaku itu merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Beberapa saksi mengatakan, saat kegiatan ceramah, itu (pelaku) gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang membuatnya kemudian bergerak (melakukan penusukan),” kata Pandra, 16 September 2020.

Pandra pun mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun Alfin kerap mendengarkan ceramah Syekh Ali Jaber di berbagai media.

Baca Juga: Terbukti Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x