PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kuas bulu babi.
Unggahan tersebut disebarkan oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan nama August Gardo Hutasoit pada Jumat, 18 September 2020.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap kuas bulu babi adalah klaim yang salah atau hoaks.
Baca Juga: Petani Jagung Merasa Terbantu dengan Jalan TMMD Reguler Brebes
Akun Facebook August Gardo Hutasoit menuliskan narasi:
“MUI haram atau halal??? Perlu juga nih di sertifikasi. he…he…he…”
“AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram”
"Ciri-ciri: terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang."
Faktanya, pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Turn Back Hoax