PR BEKASI – Beredar pesan berantai melaui aplikasi WhatsApp yang menyebutkan bahwa Pemerintah mengadakan program internet gratis.
Dalam pesan tersebut, masyarakat yang ingin mendapatkan internet gratis diminta mengunjungi tautan situs di dalamnya.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Sabtu, 24 Oktober 2020 bahwa klaim adanya program internet gratis Pemerintah dengan mengisi tautan tersebut adalah salah atau hoaks .
Baca Juga: Siapkan Kocek Lebih, WhatsApp Bisnis dengan Fitur yang Kian Canggih Akan Dikenakan Tarif
Isi pesan berantai tersebut sebagai berikut:
“Program Internet Gratis Pemerintah.
Ini syarat program Internet Gratis dari Pemerintah, Penuhi Sejumlah Syarat Berikut. Baca Selengkapnya Di https://www.program.internet.gratis.kominfo.go.id.kemeninfo[dot]pw/syaratpendaftaran”
Faktanya, situs itu adalah situs palsu. Situs tersebut diduga modus penipuan upaya phishing atau peretasan.
“Program internet gratis itu faktanya situs palsu,” kata Ketua Masyarakat Anti Fitna Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho kepada RRI.
Baca Juga: Unggulkan Gatot-Anies di Pilpres 2024, Refly Harun: Tentu Akan Dahsyat Kalau Keduanya Dipersatukan