Cek Fakta: TKA Tiongkok Dikabarkan Telah Ukur Tanah di Bekasi Setelah Omnibus Law Diteken Jokowi

- 10 November 2020, 19:53 WIB
Tangkapan layar video yang sematakan dengan narasi Tiongkok dikabarkan ukur tanah di Bekasi usai pengesahan uu cipta kerja.
Tangkapan layar video yang sematakan dengan narasi Tiongkok dikabarkan ukur tanah di Bekasi usai pengesahan uu cipta kerja. /Twitter.com/@Aiek_channel/

PR BEKASI – Di tengah penolakan sejumlah pihak, UU Cipta Kerja Omnisbus Law telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.

Pasca-disahkan Omnibus Law tersebut, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok telah mengukur tanah di Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

Kabarnya, pengukuran tanah tersebut dilakukan tanpa izin RT setempat. Kabar ini tersiar di media sosial WhatsApp, Twitter, dan Facebook dan disematkan dalam sebuah video yang memperlihatkan pekerja Tiongkok memakai seragam biru muda.

Baca Juga: Jadi Kapolri Pertama, Jenderal Soekanto Awali Kepemimpinan Tanpa Kantor dan Staf

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Selasa, 10 November 2020, kabar adanya pengukuran tanah di Jatimulya, Bekasi oleh TKA Tiongkok setelah disahkannya UU Cipta Kerja adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Adapun narasi yang beredar di media sosial akun akun Twitter @Aiek_Chaxxx sebagai berikut:

"UU Ciptaker diSAHkan picu demo. No UU blm kluar dan/ blm diteken Presiden utk diundangkan

Ingat, ini baru awal omnibus law!

China sdh berani ukur tanah di Kel Jatimulya Bekasi dgn alasan utk kepentingan umum

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x