Pembubaran 10 LNS Sudah Disahkan, Kemenpan RB: Bisa Hemat Anggaran Rp200 Miliar

- 1 Desember 2020, 21:25 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /ANTARA/

PR BEKASI - Penetapkan pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020 sebelumnya sudah di sahkan Presiden Joko Widodo Kamis 26 November 2020.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran," ujar Menteri Tjahjo, Selasa 1 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Menpa RB.

Baca Juga: Jelang Libur Akhir Tahun 2020, Yuk Intip Objek Wisata Alam yang Ada di Bekasi

Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp200 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Baca Juga: Doakan Anies Baswedan, Tsamara Amany: Politik Boleh Beda, Tapi Jangan Hilangkan Rasa Kemanusiaan

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x