Hore, Kabar Baik untuk PNS, Tahun Depan THR dan Gaji 13 Dipastikan Dibayar Utuh Tanpa Potongan

- 28 Desember 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS. /PIXABAY/

PR BEKASI - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan, telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan.

Artinya, THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 akaun dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: Viral! Dosen Harvard Sebut Minyak Kelapa Layaknya Racun, Guru Besar IPB Beri Jawaban Menohok

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga bakal diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani, Senin, 28 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Adapun besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan  2020.

Baca Juga: Khawatir dengan Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA per 1 hingga 14 Januari 2021

Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x