Belum Terima BLT Subsidi Gaji di Termin I dan II? Tenang, Kemnaker Segera Salurkan BSU ke Pekerja

- 11 Januari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja.
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja. //pixabay.com/EmAji

PR BEKASI - Selama pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan BLT gaji/bantuan subisidi upah (BSU) kepada pekerja/buruh.

Diketahui penyaluran tersebut melaui dua termin. Namun, masih ada pekerja atau buruh yang belum menerima BSU di tahun 2020.

Terkait hal tersebut, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan  agar BSU tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada para pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Guna Mudahkan Pemeriksaan, Sriwijaya Air Fasilitasi 9 Keluarga Korban Kecelakaan di Jakarta 

Hal itu diungkap oleh Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," kata Tri Retno Isnaningsih.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" ucapnya.

Sebelumnya, Tri menyampaikan bahwa sisa dana BSU yang belum disalurkan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: [Update] DVI RS Polri Kembali Terima 10 Kantong Jenazah dan 16 Kantong Properti Korban Sriwijaya Air 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x