Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Pemerintah Berharap Jadi Momentum Kebangkitan

- 21 Februari 2021, 21:10 WIB
Arsip-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membahas 49  peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diresmikan pemerintah.
Arsip-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membahas 49 peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diresmikan pemerintah. /Antara/HO-Kemenko Perekonomian/Antara

PR BEKASI - Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan undang-undang yang mengandung beberapa substansi isi tersebut pada 5 Oktober 2020 dan disahkan 2 November 2020 oleh pemerintah.

Dalam peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, terdapat 49 peraturan yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Minggu, 21 Februari 2021, peraturan tersebut menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Airlangga Hartanto Optimistis UU Cipta Kerja dan Program PEN Dorong Ekonomi Indonesia Kian Membaik

Baca Juga: Insentif PPnBM Mobil Diberikan dalam Tiga Tahap Selama 9 Bulan, Ini Harapan Airlangga Hartarto

Baca Juga: Hari Pers Nasional Digelar Saat Pandemi, Airlangga Hartarto: Pers Harus Junjung Tinggi Nilai Independensi 

Selain itu, 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut juga membahas perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, sektor ketenagakerjaan, dan berbagai aspek lainnya.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x