Bertemu TII, Mahfud MD Berharap UU Cipta Kerja Mampu Perbaiki IPK Indonesia Tahun Ini

- 26 Februari 2021, 14:58 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE. /ANTARA

PR BEKASI - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia diprediksi akan membaik setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.

Hal itu dijelaskan Menko Polhukam Mahfud MD, ada tiga alasan yang dinilai mampu memperbaiki IPK Indonesia yang saat ini melorot.

Satu di antaranya terkait kecepatan pemulihan ekonomi yang akan didorong setelah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Mahfud MD berharap UU Cipta Kerja dapat memberikan hasil positif bagi perekonomian Indonesia.

"Pertama cepatnya pemulihan ekonomi, Undang-undang Omnibus Law diharapkan tahun ini sudah mulai menampakkan hasil positif," tutur Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Berikan Dampak Kesehatan Bagi Tubuh, Berikut 6 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari

Baca Juga: PSI Ajukan Hak Interpelasi kepada Anies Baswedan terkait Penanganan Banjir Jakarta 

Baca Juga: Cek Fakta: Khofifah Dikabarkan Bongkar Aliran Dana Korupsi Pembangunan Museum SBY-Ani, Ini Faktanya

Kebijakan UU Cipta Kerja sempat menuai kontroversi mulai dari proses pembahasan hingga pengesahannya. Kelompok masyarakat sipil termasuk sebagian di antaranya akademisi dan aktivis antikorupsi menganggap sejumlah pasal di dalamnya mengandung masalah.

Selain Omnibus Law Cipta Kerja, dua faktor lain menurut Mahfud MD yang dapat memperbaiki indeks korupsi Indonesia adalah upaya penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan kegaduhan politik di Indonesia.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x