Percepat Ritme PEN, Pemerintah Resmi Berikan Insentif Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

- 2 Maret 2021, 08:20 WIB
Diskon pajak kendaraan bermotor 100 persen resmi dimulai hari ini, Senin, 1 Maret 2021.
Diskon pajak kendaraan bermotor 100 persen resmi dimulai hari ini, Senin, 1 Maret 2021. /Twitter.com/@kemenkeuRI

PR BEKASI – Pemerintah terus bergerak untuk bisa menggerakkan kembali roda perekonomian nasional lewat berbagai cara dan upaya yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Hal ini tentunya karena efek yang terjadi karena pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga usai.

Terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021, pemerintah terbitkan kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, seoerti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM: Toyota Yaris hingga Honda HR-V

Baca Juga: Jhoni Allen Analogikan AHY sedang Naik Gunung, Irwan Fecho: Kekeliruan Besar

Baca Juga: Persib Geber Persiapan Jelang Piala Menpora 2021, Roberts: Ini Langkah Pertama Kami

Didalamnya mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x