PR BEKASI – Pemerintah terus bergerak untuk bisa menggerakkan kembali roda perekonomian nasional lewat berbagai cara dan upaya yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Hal ini tentunya karena efek yang terjadi karena pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga usai.
Terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021, pemerintah terbitkan kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, seoerti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM: Toyota Yaris hingga Honda HR-V
Baca Juga: Jhoni Allen Analogikan AHY sedang Naik Gunung, Irwan Fecho: Kekeliruan Besar
Baca Juga: Persib Geber Persiapan Jelang Piala Menpora 2021, Roberts: Ini Langkah Pertama Kami
Didalamnya mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.
Serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.