PR BEKASI – Umat Muslim di seluruh negara termasuk Indonesia akan segera menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini.
Meskipun pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman akan tetapi, tidak mengurangi antusias umat Muslim dapam menyambut bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, salah satu hal yang dinanti juga yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Bukan dengan Impor, Bulog Akhirnya Beli Beras Petani untuk Penuhi Target Jelang Ramadhan
THR akan diberikan kepada pegawainya setiap tahunnya menjelang hari raya oleh perusahaan atau instansi.
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah masih belum menentukan aturan mengenai THR 2021.
Untuk penatapan aturan THR 2021, Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini sedang dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional.