Soal Kebijakan Pemberian THR 2021, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 6 April 2021, 11:32 WIB
Menteri Ketenaagakerkerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah buka suara soal kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Menteri Ketenaagakerkerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah buka suara soal kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. /Kemnaker.go.id

PR BEKASI – Umat Muslim di seluruh negara termasuk Indonesia akan segera menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini.

Meskipun pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman akan tetapi, tidak mengurangi antusias umat Muslim dapam menyambut bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, salah satu hal yang dinanti juga yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Viral 4 Pria Tunanetra Dibantu Jemaah Sebrangi Jalan saat Akan Salat Jumat, Videonya Buat Haru Netizen

Baca Juga: Bukan dengan Impor, Bulog Akhirnya Beli Beras Petani untuk Penuhi Target Jelang Ramadhan

Baca Juga: Warga Bekasi Waspada, Telah Terjadi Pembegalan di Flyover Kranji Tengah Malam, Korban Selamat meski Terluka

THR akan diberikan kepada pegawainya setiap tahunnya menjelang hari raya oleh perusahaan atau instansi.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah masih belum menentukan aturan mengenai THR 2021.

Untuk penatapan aturan THR 2021, Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini sedang dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x