PR BEKASI - Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negara (ASN) akan segera cari tanpa potongan.
Untuk diketahuhi, tahun 2020 sejak munculnya pandemi Covid-19, THR PNS dipangkas oleh pemerintah demi membantu penanganan pagebluk di Indonesia.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas skema pemberian THR PNS.
"RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas," kata Isa Rachmatarwata, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 7 April 2021.
Dia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat terdampak Covid-19.
"Nanti kalau sudah siap, akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan," katanya.
Baca Juga: Mulai Timbul Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Ganjil Genap yang Dilonggarkan
Pencairan THR tahun-tahun sebelumnya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.