THR PNS atau ASN Idul Fitri 2021 segera Cair, Simak Besarannya

- 7 April 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021 bagi PNS atau ASN.
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021 bagi PNS atau ASN. /PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI - Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negara (ASN) akan segera cari tanpa potongan.

Untuk diketahuhi, tahun 2020 sejak munculnya pandemi Covid-19, THR PNS dipangkas oleh pemerintah demi membantu penanganan pagebluk di Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas skema pemberian THR PNS.

Baca Juga: Soal Royalti Hak Cipta Lagu, Adhie Massardi: Yakin Gak Dikorupsi? Bansos Hak Orang Miskin Aja Diembat!

"RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas," kata Isa Rachmatarwata, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 7 April 2021.

Dia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat terdampak Covid-19.

"Nanti kalau sudah siap, akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan," katanya.

Baca Juga: Mulai Timbul Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Ganjil Genap yang Dilonggarkan

Pencairan THR tahun-tahun sebelumnya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x