1. Bagi anak berusia di bawah dari 5 tahun atau balita dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran
- KK
- KTP orang tua
Baca Juga: Bikin Ngeri Saat Vaksinasi, 3 Cara Ini Ampuh Atasi Rasa Takut Terhadap Jarum Suntik
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
2. Untuk penerbitan KIA karena hilang atau rusak, dapat membuat baru dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Surat keterangan kehilangan dari lepolisian, bagi KIA yang hilang.
- KIA lama yang rusak, jika karena rusak
- KK