Dinsos Jakarta Kembali Salurkan Bansos KPDJ Rp300.000 pada 2021, Simak Cara Daftarnya

- 8 April 2021, 10:55 WIB
Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta kembali salurkan bantua sosial (bansos) KDGJ sebesar Rp300.000 pada tahun 2021, simak cara daftarnya.
Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta kembali salurkan bantua sosial (bansos) KDGJ sebesar Rp300.000 pada tahun 2021, simak cara daftarnya. /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

Baca Juga: Perempuan Dinilai Rentan Terpengaruh, Kemen PPPA Gandeng BNPT Petakkan Daerah Rawan Teroris

Baca Juga: Dibela Ahli Terorisme karena Sering Dikaitkan dengan ISIS, Munarman Malah Sindir Ridlwan Habib

Adapun syarat untuk mendaftar KPDJ, Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman Jakarta.go.id yakni sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran KPDJ

1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

Baca Juga: Sang Istri Resmi Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x