Baca Juga: Perempuan Dinilai Rentan Terpengaruh, Kemen PPPA Gandeng BNPT Petakkan Daerah Rawan Teroris
Baca Juga: Dibela Ahli Terorisme karena Sering Dikaitkan dengan ISIS, Munarman Malah Sindir Ridlwan Habib
Adapun syarat untuk mendaftar KPDJ, Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman Jakarta.go.id yakni sebagai berikut.
Syarat Pendaftaran KPDJ
1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
Baca Juga: Sang Istri Resmi Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.