Cara Mencairkan Dana KPDJ
- Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI.
- Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
- Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa disarankan untuk melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung.
Hal ini dikarenakan penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya potongan sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.
Selain itu, para penerima dan pendaftar KPDJ sebaiknya melakukan verifikasi data ulang nomor ponsel yang terdaftar di Bank DKI melalui tautan ini.*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)