PR BEKASI – Umat Muslim di seluruh negara termasuk di Indonesia akan segera menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H.
Salah satu hal yang dinanti pada bulan Ramadhan menjelang Lebaran yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
THR juga menjadi ciri khas pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Baru-baru ini, Pemerintah memperkirakan adanya potensi peningkatan konsumsi hingga Rp215 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada periode Bulan Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu 7 April 2021 memastikan THR dan gaji Ke-13 tetap digelontorkan kepada karyawan maupun ASN, TNI, dan Polri untuk optimalisasi konsumsi selama Bulan Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.
"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Perempuan Dinilai Rentan Terpengaruh, Kemen PPPA Gandeng BNPT Petakkan Daerah Rawan Teroris
Baca Juga: Dibela Ahli Terorisme karena Sering Dikaitkan dengan ISIS, Munarman Malah Sindir Ridlwan Habib
Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa kebijakan THR dan gaji ke-13 akan bersinergi dengan program pemerintah lainnya di tengah pandemi Covid-19.