Soal Pemberian THR Lebaran, Berikut Dua Aturan yang Harus Dipatuhi Perusahaan

- 19 April 2021, 04:11 WIB
Perusahaan harus memenuhi dua aturan yang dibuat Kemnaker yang telah disampaikan Menaker Ida Fauziyah soal pemberian THR.
Perusahaan harus memenuhi dua aturan yang dibuat Kemnaker yang telah disampaikan Menaker Ida Fauziyah soal pemberian THR. /Instagram/@idafauziyahnu

 

PR BEKASI – Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh pekerja atau buruh.

Seperti diketahui bahwa THR Keagamaan adalah tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh pada setiap tahunnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR.
Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Masih Berlangsung, Jam Operasional MRT Diubah Mulai 19 April 2021

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan dua aturan yang mewajibkan pengusaha harus membayar THR kepada buruh, maksimal H-7 Lebaran.

THR merupakan kewajiban pengusaha dan menjadi hak buruh setiap menjelang Lebaran.

Ada dua aturan yang mengharuskan pengusaha memberikan THR sepekan sebelum Lebaran, yakni Pemenaker dan SE Menaker.
Baca Juga: Tanpa Ribet! Resep Hekeng Ayam Udang, Makanan Sahur yang Bisa Dijadikan Frozen Food untuk Buka Puasa

Kewajiban pengusaha membayar THR diatur dalam Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Permenaker tersebut diperkuat dengan SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Isinya, bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertulis bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mejelaskan, dari dua aturan tersebut, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR.
Baca Juga: Geram soal Video TikTok Kevin, Asa Ibrahim: Image Dokter Juga Kena Framing sama Tingkahnya

Kewajiban pengusaha membayar THR untuk seluruh karyawan tidak dipengaruhi pandemi yang sempat melesukan kondisi ekonomi, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Dua Aturan yang Mewajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 Lebaran, Jangan Dilanggar!".

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR, buruh bisa mengajukan protes lewat Posko Aduan yang telah disiapkan Dinans Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jateng.

Bagi buruh yang merasa belum mendapatkan THR setelah H-7 Lebaran, dianjurkan untuk melaporkannya di Posko Aduan yang telah disiapkan Disnakertrans Jateng.

Seperti tahun sebelumnya bahwa Posko Aduan THR ada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker), provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Hendak Tawuran Jelang Sahur, 22 Remaja Perempuan dan Laki-laki di Depok Diamankan Polisi

“Disnakertrans Jateng juga ada Posko Aduan THR. Termasuk UPT Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di wilayah Pati, Semarang, Pekalongan, Surakarta, Magelang dan Banyumas,” kata Sakina Rosellasari.

Selain itu, pengawas tenaga kerja juga melakukan random sampling di perusahaan-perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja.

Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR meski kondisi perusahaan sedang lesu karena diterjang pandemi karena pemerintah sudah mengikat dengan dua aturan yang sah. *** (Mahendra Smg/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)
 
 
 
 

 

 
 

 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x