PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah membut kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diketahui bahwa sejak menjelang bulan Ramadhan, kebijakan pemberian THR menjadi sorotan publik.
Pada 2020 lalu, pemberian THR dinilai tidak optimal lantara pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perekonomian lemah.
Baca Juga: Soal Pemberian THR Lebaran, Berikut Dua Aturan yang Harus Dipatuhi Perusahaan
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyusun rumus hitungan besaran THR berdasarkan masa kerja buruh.
Besaran THR yang diberikan kepada buruh bisa berbeda-beda tergantung dari masa kerja. Menker telah menyiapkan rumus yang bisa menjadi acuan bagi pengusaha dan buruh.
Rumus hitungan besaran THR berdasarkan masa kerja buruh, telah ditetapkan lewat SE Menaker.
Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Masih Berlangsung, Jam Operasional MRT Diubah Mulai 19 April 2021
Dalam SE Menaker tersebut, disebutkan THR diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus atau lebih.