Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 20 April 2021, 04:47 WIB
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya.
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya. /Instagram/@diskoperindag.pemalang

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).

BLT tersrbut disebut juga dengan Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Pada tahun 2021 ini BPUM dikabarkan akan kembali dialurkan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Punya Pandangan Lain, Klub Juara Dunia Asal Jerman Tegaskan Belum Ingin Terlibat Liga Super Eropa

BPUM akan disalurkan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BPUM.

Banpres BPUM 2021 merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, pemerintah menagupayakan banpres BPUM dapat diberikan kepada 24 juta pelaku usaha mikro.

Selain itu, banpres BPUM 2021 diberikan kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses.

Baca Juga: Menohok, dr Richard Lee Beri Tanggapan Terkait Pernyataan Ratu Entok

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x