PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).
BLT tersrbut disebut juga dengan Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Pada tahun 2021 ini BPUM dikabarkan akan kembali dialurkan oleh Kemenkop UKM.
Baca Juga: Punya Pandangan Lain, Klub Juara Dunia Asal Jerman Tegaskan Belum Ingin Terlibat Liga Super Eropa
BPUM akan disalurkan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BPUM.
Banpres BPUM 2021 merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, pemerintah menagupayakan banpres BPUM dapat diberikan kepada 24 juta pelaku usaha mikro.
Selain itu, banpres BPUM 2021 diberikan kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses.
Baca Juga: Menohok, dr Richard Lee Beri Tanggapan Terkait Pernyataan Ratu Entok