Bisa Diakses Melalui HP, Simak Cara Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

- 21 April 2021, 03:05 WIB
Pengecekan BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta ternyata sudah bisa dicek di OSS.go.id melalui HP. Simak cara berikut ini.
Pengecekan BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta ternyata sudah bisa dicek di OSS.go.id melalui HP. Simak cara berikut ini. /Instagram/@infoumkm.id


PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Bantuan tersrbut yakni melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang kembali cair pada 2021.

Bantuan tersebut ditujukkan untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Sebut Vaksinasi Covid-19 terhadap Lansia Butuh Penanganan Khusus

BPUM atau bantuan modal usaha yang diberikan yakni sebesar Rp1.2 juta.

Program BPUM 2021 ini merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2021.

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kejagung Duga Tersangka Korupsi Asabri Lakukan TPPU Via Transaksi Bitcoin

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x