PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Bantuan tersrbut yakni melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang kembali cair pada 2021.
Bantuan tersebut ditujukkan untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Sebut Vaksinasi Covid-19 terhadap Lansia Butuh Penanganan Khusus
BPUM atau bantuan modal usaha yang diberikan yakni sebesar Rp1.2 juta.
Program BPUM 2021 ini merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2021.
Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Kejagung Duga Tersangka Korupsi Asabri Lakukan TPPU Via Transaksi Bitcoin