PR BEKASI – Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan melalui beberapa Kementerian.
Selain program Kartu Prakerja yang disalurkan pemwrintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada juga Bantuan UMKM melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Seperti diketahui bahwa BPUM akan kembali bergulir pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Hingga 30 April 2021, Berikut 8 Kementerian yang Buka Sekolah Kedinasan
Besaran bantuan UMKM BPUM 2021 yakni sebesar Rp1.2 juta yang diberikan sebagai tambahan modal usaha.
Bantuan UMKM BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Diketahui, bantuan UMKM BPUM 2021 memang cukup diminati masyarakat, termasuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan Kartu Prakerja.
Sejumlah masyarakat penerima bantuan Kartu Prakerja bertanya-tanya, apakah mereka bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.