PR BEKASI - Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II 2020 kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai bulan ini, April 2021.
Bantuan KPJ Plus ini digelar Pemprov DKI Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang ingin menuntaskan pendidikannya hingga minimal tamat SMA atau sederajat.
Maka dari itu target penerima KJP Plus merupakan peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang dikategorikan tidak mampu.
Parameter seorang siswa dikategorikan tidak mampu, yakni peserta didik atau siswa pada jenjang SD hingga SMA baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya, tidak memadai dan mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Baca Juga: Penampakan Peluru Artileri Bekas Perang Dunia II Ditemukan Pemburu Logam di Sungai Michigan
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga biaya ekstrakurikuler.
Sumber dana bantuan program KJP Plus diketahui berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Instagram @dinsosdkijakarta, besaran bantuan yang diberikan juga berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus.
Besaran Bantuan yang Diterima Sesuai dengan Jenjang Pendidikan.